Imunisasi
Sehat

Pro Kontra Imunisasi Menurut Agama dan Kesehatan

[ A+ ] /[ A- ]

Pro kontra imunisasi menurut agama maupun kesehatan masih terjadi di masyarakat. Padahal, imunisasi bukanlah hal baru bagi masyarakat. Manfaat imunisasi juga telah diketahui. Namun demikian, pro dan kontra terhadap praktik imunisasi masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Tidak heran saat ini masih ada sebagian masyarakat yang enggan menerima imunisasi dengan alasan tertentu.

Sebuah acara yang diselenggarakan oleh Kementrian Kesehatan bertema “Imunisasi Lengkap, Indonesia Sehat” pada tanggal 15 April 2019 yang berlangsung di Hotel Wyndham Jakarta memberikan penjelasan komprehensif mengenai imunisasi menurut agama dan kesehatan. Narasumber pada acara tersebut adalah Direktur Surveilans & Karantina Kesehatan Kemenkes RI, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid; Satuan Tugas (Satgas) Imunisasi, Prof. Dr.  Cissy Kartasasmita,Sp. A; dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Soleh,M.A

Tentang Imunisasi

Imunisasi merupakan tindakan untuk merangsang pembentukan antibodi dalam tubuh dengan cara memasukkan vaksin yang berisi antigen (kuman/bagian kuman yang dilemahkan atau dimatikan) yang berfungsi untuk merangsang terbentuknya kekebalan dalam tubuh. Tujuan imunisasi yaitu menurunkan kesakitan dan kematian akibat Penyakitpenyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).

Beberapa jenis vaksin dan penyakit yang dapat dicegah yaitu: BCG (untuk mencegah tuberkolusis), Hepatitis B (kanker hati), DPT (difteri, pertussis, tetanus), Polio (poliomyelitis), Hemophilus influenza tipe b atau Hib (pneumonia, meningitis), Rotavirus (diare), JE (radang otak), Dengue (demam berdarah), Meningitis (radang selaput otak), Rabies (anjing gila), MR/MMR (campak, rubella, godongan), Pneumokokus (Pneumonia, Meningitis, Bakteremia), Varisela (cacar air), Tifoid (tifoid), Hepatisis A (Hepatitis A), Human Papiloma Virus/HPV (kanker serviks).

Imunisasi memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Tahun 1974, World Health Organization (WHO) memperkenalkan program EPI (Expanded Program on Immunization) untuk menjamin bahwa semua anak mempunyai akses untuk mendapat imunisasi rutin yang direkomendasikan. Sejak saat itu cakupan global dari 4 vaksin utama yang direkomendasikan (vaksin Bacille Calmette-Guérin [BCG], vaksin diphtheria-tetanus-pertussis [DTP], vaksin polio, dan vaksin campak) meningkat dari <5% menjadi ≥84%, dan secara bertahap vaksin tambahan direkomendasikan ke dalam jadwal.

Di Indonesia sendiri, Kegiatan Imunisasi diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Kemudian mulai tahun 1977 kegiatan Imunisasi diperluas menjadi Program Pengembangan Imunisasi (PPI) dalam rangka pencegahan penularan terhadap beberapa Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) yaitu Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Campak, Polio, Tetanus serta Hepatitis B. Beberapa penyakit yang saat ini menjadi perhatian dunia dan merupakan komitmen global yang wajib diikuti oleh semua negara adalah eradikasi polio (ERAPO), eliminasi campak dan rubella dan Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (ETMN).

Imunisasi untuk menghasilkan kekebalan

Imunisasi perlu dilakukan karena beberapa alasan, yaitu  menghasilkan kekebalan (imunitas), infeksi alamiah akan menimbulkan kekebalan, imunisasi meniru kejadian infeksi alami, tubuh membentuk kekebalan melalui pertahanan non spesifik dan spesifik, mencegah penyakit yang menyebabkan kematian dan kecacatan, serta memenuhi kewajiban hak anak.

Jika anak tidak diimunisasi, maka dampaknya antara lain anak tidak mempunyai kekebalan terhadap mikroorganisme ganas (patogen), anak dapat meninggal atau cacat sebagai akibat menderita penyakit infeksi berat, anak akan menularkan penyakit ke anak/dewasa lain, serta penyakit tetap berada di lingkungan masyarakat.

Jenis imunisasi menurut Permenkes No. 12 Th 2017 dibedakan menjadi Imunisasi Program dan Imunisasi Pilihan. Imunisasi Program yaitu imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, di mana Imunisasi Program terdiri dari imunisasi rutin, imunisasi tambahan, dan imunisasi khusus. Sedangkan Imunisasi Pilihan yaitu imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit tertentu.

Program imunisasi telah mencapai keberhasilan baik di Indonesia maupun global. Keberhasilan imunisasi tersebut, yaitu cacar berhasil dibasmi di seluruh dunia, Indonesia mendapat sertifikat bebas polio (2014), Indonesia mengeliminasi tetanus pada bumil dan bayi baru lahir (2016).

Sayangnya, masih ada negative campaign terkait imunisasi. Kampanye negatif tersebut dilakukan oleh kelompok yang menentang program imunisasi dengan berbagai alasan, misalnya: penyakitnya sudah tidak ada mengapa masih harus diimunisasi, walaupun sudah diimunisasi penyakit tetap masih ada, atau takut efek samping vaksinasi. Kelompok negative campaign tersebut bisa saja berasal dari dokter (homeopathy, naturopathy) maupun non-dokter (memasarkan pengobatan alternatif).

Imunisasi menurut agama (Fatwa MUI)

Bagaimana penjelasan imunisasi menurut agama Islam? Imunisasi harus selaras dengan prinsip pengobatan halal. Pada prinsipnya pengobatan harus dilakukan dengan barang yang halal. Penggunaan barang halal tidak terbatas pada dzatnya, melainkan juga di dalam proses produksinya. Barang yang halal, jika diproduksi dengan melalui proses yang tidak benar secara fikih, misalnya menggunakan bahan baku atau bahan penolong yang haram/najis maka hukumnya tetap haram sepanjang belum dilakukan penyucian secara syar’i. Hal ini berlaku umum, baik bagi makanan, minuman, maupun obat-obatan yang kepentingannya untuk dikonsumsi.

Fatwa tentang Obat dan Pengobatan (Nomor : 30 Tahun 2013)

1. Islam mensyariatkan pengobatan karena ia bagian dari perlindungan dan perawatan kesehatan yang merupakan bagian dari menjaga Al-Dharuriyat Al-Khams.
2. Dalam ikhtiar mencari kesembuhan wajib menggunakan metode pengobatan yang tidak melanggar syariat.
3. Obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.
4. Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.
5. Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan hukumnya haram kecuali memenuhi syarat sebagai berikut:
– digunakan pada kondisi keterpaksaan (al-dlarurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat (al-hajat allati tanzilu manzilah al-dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari;
– belum ditemukan bahan yang halal dan suci; dan
– adanya rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
6. Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.

Imunisasi menurut agama Islam bisa dijelaskan sesuai Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, sebagai berikut :

Ketentuan Hukum
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:
– digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
– belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
– adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Rekomendasi:
1. Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
3. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin.
4. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal.
5. Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
6. Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi.
7. Orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan memberikan pencerahan tentang bagaimana imunisasi menurut agama dan kesehatan.

Bagikan

19 thoughts on “Pro Kontra Imunisasi Menurut Agama dan Kesehatan”

  1. Imunisasi ini harusnya sudah jadi hal biasa dalam kehidupan kita ya, Mas. Karena sejak dulu pun, sudah ada program imunisasi, yang bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh anak, agar tidak mudah kena penyakit. Dan imunisasi sangat dibutuhkan dalam keadaan pandemi sekarang.
    Makanya kemarin awal Desember 2020, krucil saya kembali dapat imunisasi dari sekolahnya. Imunisasi sangat baik, karena lebih baik mencegah, daripada mengobati.

  2. Mas.. saya rasa selain pihak ibu, pihak ayah seharusnya diberi pemahaman tentang imunisasi yang benar mas. Karena kebanyakan di lingkungan sekolah sekarang, ayahnya lah yang tak mengizinkan anaknya imunisasi. Sementara si ibu sudah bersedia. Hihihi

  3. jadi tahu tentang hal ini karena memang menjadi polemik dimasyarakat dan termasuk saya sendiri

  4. Dalam agama kegiatan yang ditujukan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan pastinya sangat dianjurkan ya, termasuk imunisasi untuk anak . Btw, fatwa MUI untuk vaksin Covid-19 sudah keluar belum ya.

  5. Emang ya dari jaman dulu sampai sekarang masih ada aja yang ga setuju divaksin padahal kalau mau jadi orang open minded ga akan ada lagi masalah dan banyak orang bisa terselamatkan, pemahaman yang kurang jadi slaah satu faktor mungkin harus lebih gencar lagi sosialisasinya ya

  6. Penjelasannya lengkap banget, apalagi soal halal-haramnya. Sayangnya msh banyak kelompok masy yg anti-vaks, dan engga cuma di Indonesia, di negara maju juga sih.
    Infografik vaksinnya bagus. Jadi tahu sejarah…

  7. lengkap banget penjelasannya kak
    ada persoalan halal dan haram juga
    harusnya sudah tak perlu lagi ragu soal imunisasi ya kak

  8. Kalau aku pribadi sih tim yang pro imunisasi ya. Perlu banget untuk menjaga kekebalan tubuh si anak. Lagian kita juga tau dalam agama apapun dianjurkan untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga. Cuma mau gimana, pro kontra tetap akan selalu ada. Lengkap deh informasinya, jelas mana haram mana halal.

  9. Banyak banget ya ternyata jenis vaksin ini. Kalau sesuai aturn dna rutin, insyallah semua vaksin udah lengkap.

    Dan kalau dinalar secara agama, insyallah juga halal dan suci. Karena kan stril tanpa campur tangan manusia

  10. Saya juga agak bingung karena masih banyak orang tua yang melarang anak mereka untuk diimunisasi, padahal ini kan untuk meningkatkan imunitas tubuh mereka dan mengoptimalkan tumbuh kembang mereka.

  11. hmmm jadi mikir
    berarti vaksin sinovac ini nunggu sertifikasi halal dari MUI kan ya?
    yaaa semoga cepat dan halal-halal saja ya
    biar cepat terlaksana dan semakin baik

  12. Imunisai menurut aku dalah hal yang biasa si, karena tujuannya juga baik kan. Anak2 jadi terlindungi dari beebrapa virus dan bakteri yang membahayakan.

  13. imunisasi itu ada pro dan kontranya, tinggal pintar2 nya kita memilah informasi yang menurut kita benar. Sembari mencari pendapat orang ketiga dan expert dalam bidangnya.

  14. wah ini bisa dikaitkan dengan vaksin Covid-19 juga ya? saya setuju banget tentang masalah ini aturan agama harus dinomersatukan. Untungnya dari MUI sudah banyak kajian tentang ini. Kalau sudah ada fatwa dari MUI, maka kita semua bisa tenang.

  15. Publikasi seperti ini layak sekali utk disebarluaskan baik dlm bentuk tulisan maupun video, soalnya marak sekali hoax beredar di media sosial dan berbahaya bagi yg awam atau terbatas edukasinya shg bs gampang terprovokasi. Sudah jelas jg ya kalau mnurut agama adl sebagai bagian dr usaha perlindungan

  16. Data dan fakta dari ilmu kedokteran menunjukkan bahwa vaksin adalah penting. Itu dokter dan ahli yang berbicara. Kita tidak boleh sembarangan berasumsi sebenarnya mengingat kapasitas diri kita yang terbatas. Trims sharingnya mas Daniel, keep on writing yaaa.

  17. Nice sharing nih mas Daniel. Di lingkungan terdekatku ada banyak juga nih yang kontra imunisasi dengan beragam alasan. Kalau aku sendiri selama MUI menyatakan halal, ya percaya-percaya saja. Cuma kadang nggak tega aja lihat anak disuntik dan jadi demam setelahnya, hehe.

  18. Makasih banyak sharingnya mas, Alhamdulillah rerata semua warga disini setuju2 aja dengan vaksinasi, terutama untuk anak2 udah pasti jadi yang utama

  19. Pro kontra imunisasi ini udah ada sejak lama memang mas. Nggak cuma di Indonesia aja, luar negeri pun pasti ada. Sebagai pribadi yg percaya imunisasi adalah usaha mencegah cuma bisa menginfluence orang lain lewat sosmed

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *