Perkembangan dunia digital membawa perubahan besar di masyarakat. Salah satunya yaitu lahirnya mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan lainnya. Sejarah cryptocurrency sendiri sudah dimulai cukup lama, yaitu sejak tahun 80-an.
Hingga sekarang mata uang kripto begitu diminati oleh banyak orang di dunia, termasuk di Indonesia. Ketertarikan masyarakat terhadap uang kripto terus meningkat, bahkan menjadikannya sebagai instrumen investasi di era digital ini.
Sejarah Cryptocurrency
Sejarah cryptocurrency atau uang kripto dimulai pada tahun 1983. Saat itu, seorang kriptografer bernama David Chaum menciptakan alat kriptografi elektronik anonim yang disebut e-Cash.
Di tahun 1995, David kemudian mengembangkan DigiCash sebagai sistem lain yang menggunakan kriptografi untuk membuat sebuah transaksi rahasia. Kelak, DigiCash menjadi dasar transaksi cryptocurrency karena sifatnya yang rahasia, anonim dan dilakukan dalam jaringan publik.
Kemudian pada tahun 1996, Laurie Law, Susan Sabett, dan Jerry Solinas memublikasikan “How to Make a Mint: The Cryptography of Anonymous Electronic Cash”, sebuah artikel yang menjelaskan tentang sistem cryptocurrency.
Selanjutnya di tahun 1998, seorang insinyur software bernama Wei Dai menciptakan “b-money”, yaitu sistem kas elektronik yang terdistribusi secara anonim. Sayangnya, b-money tidak berkembang dan belum pernah digunakan sebagai alat penukaran elektronik.
Pada krisis global tahun 2008, Satoshi Nakamoto (nama samaran) menciptakan Bitcoin sebagai cryptocurrency pertama dengan menggunakan fungsi SHA-256 kriptografi. Nakamoto berhasil mengirim Bitcoin kepada sesama penggemar kriptografi bernama Hal Finney.
Di dalam white paper dengan judul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System”, Nakamoto menyebutkan ide jaringan blockchain pada Bitcoin. Dengan Bitcoin, Nakamoto memperkenalkan kepada masyarakat bahwa ada jenis mata uang lain yang bisa digunakan sebagai alat transaksi.
Fenomena Bitcoin pun mulai dikenal masyarakat. Sejak keberhasilan penemuan Bitcoin, para pembuat kode dan pengembang terpicu untuk mempelajari dan mengembangkan mata uang kripto. Hingga kini, sudah ada ribuan mata uang kripto. Selain Bitcoin sebagai uang kripto pertama, ada Ethereum, Dogecoin, Litecoin, Ripple, Tether, Stellar, Cardano, dan uang kripto yang lainnya.
Mata uang kripto memiliki keunikan dibandingkan dengan mata uang konvensional. Transaksi dengan kripto tidak tergantung pada pihak ketiga. Sehingga, cara ini memungkinkan fitur kepemilikan tanpa identitas (anonim).
Selain itu, kripto juga bisa dimiliki siapa saja. Cukup dengan membuat akun, maka mengirim dan menerima kripto bisa dilakukan tanpa perlu diketahui pihak lain karena data terlindungi dalam blockchain.
Perkembangan Uang Kripto di Indonesia
Kehadiran uang kripto di Indonesia diawali dengan masuknya Bitcoin pada awal 2013. Bitcoin masuk melalui exchanger yang menyediakan platform bagi penggunanya untuk melakukan transaksi Bitcoin.
Selain itu, sejumlah wisatawan asing juga membawa Bitcoin dan menukarkannya dengan rupiah di money changer. Penetrasi Bitcoin juga dilakukan melalui komunitas-komunitas yang pada awalnya memberikan Bitcoin sebagai voucher atau reward di website tertentu.
Bitcoin mulai booming di Indonesia pada tahun 2017. Banyak orang tertarik untuk memilikinya. Nilai Bitcoin terus naik, sehingga para investor tertarik untuk menjadikan mata uang kripto ini sebagai salah satu aset investasi.
Regulasi mengenai mata uang kripto di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan. Pada Februari 2019, uang kripto dinyatakan legal sebagai komoditas.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Regulasi ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan cryptocurrency di Indonesia.
Investasi Kripto Aman dan Legal
Bagi kita yang ingin berinvestasi kripto, kita tidak boleh asal trading atau membeli aset kripto. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan yaitu pilihlah platform yang telah memiliki izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan begitu, kita bisa berinvestasi dengan aman dan legal.
Salah satu perusahaan yang sudah memiliki izin mengelola cryptocurrency di Indonesia adalah Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia). Ada bermacam layanan yang bisa kita dapatkan di Indodax bagi kita yang ingin melakukan investasi kripto, antara lain:
- Beli aset kripto dengan deposit melalui semua bank lokal Indonesia, atau jual aset kripto dengan mengkonversikannya menjadi Rupiah secara instan.
- Biaya Trading dan Persentase Penarikan mulai dari 0%.
- Transaksi 24 Jam.
Nah, dari ulasan di atas kita bisa mengetahui bagaimana sejarah cryptocurrency di dunia serta perkembangannya di Indonesia. Bagi kita yang ingin investasi dan belajar mengenai uang digital, maka Indodax menjadi pilihan yang tepat. Indodax memiliki kanal edukasi bernama Indodax Academy yang bisa kita manfaatkan untuk belajar bagaimana cara mining bitcoin dan aset kripto lainya. Setelah paham, kita bisa melakukan pembelian dan penjualan di Indodax baik di website resmi maupun di mobile Apps yang merupakan Indonesia Bitcoin and Crypto Exchange terpercaya.