Talkshow “Harta, Tahta, Wanita” hadir pada event Wedding Batak Exhibition 2024. Talkshow ini menghadirkan narasumber Ina Rachman, pendiri Maestro Law Office, sebuah firma hukum perusahaan yang khusus menangani kasus penjualan langsung.
Bernama lengkap Ina Herawati Rachman, ia memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 20 tahun di industri penjualan langsung. Prestasinya sebagai sekretaris jenderal APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) berperan penting dalam mengamankan peraturan yang menguntungkan dan dukungan lain dari Pemerintah Indonesia pada berbagai masalah penting untuk pengembangan industri penjualan langsung Indonesia.
Adapun Wedding Batak Exhibition digelar di Smesco Convention Hall, Jakarta pada 7-8 September 2024. Acara ini dipersembahkan oleh Helaparumaen dan Chathaulos, resmi dibuka pada hari Sabtu (7/9/2024).
Seusai opening ceremony, acara berlanjut dengan talkshow bersama Ina Rachman. Bertajuk “Harta, Tahta, Wanita”, talkshow dimoderatori oleh Martha Simanjuntak (Project Director WBE 2024).
Talkshow membahas sistem patriarki dalam budaya Batak serta bagaimana peran hukum dalam mengadaptasi budaya Batak. Sistem patriarki dianut oleh budaya pada suku-suku di Indonesia, termasuk Batak.
Sistem patriarki memegang peranan kuat pada pernikahan. Sistem ini juga berdampak terhadap ketidaksetaraan yang dialami oleh wanita, misalnya dalam hak waris.
Dalam budaya Batak, anak wanita tidak mendapatkan warisan. Hanya anak pria yang menerima warisan tanah atau rumah. Sedangkan anak perempuan hanya mendapatkan pemberian barang seperti perhiasan.
Menurut Ina, jika terjadi perselisihan terkait warisan maka penyelesaiannya bisa berdasarkan baik hukum positif maupun hukum adat. Dalam hal ini, semua ahli waris perlu membuat kesepakatan.
Terkait dengan jabatan atau karir, wanita Batak yang telah menikah biasanya mengasuh anak di rumah. Hal ini biasa dilakukan oleh mereka yang tinggal di desa.
Namun, seiring perkembangan zaman, saat ini banyak wanita yang menjadi ibu rumah tangga sekaligus bekerja di luar rumah. Ini banyak terjadi di kota-kota besar.
Talkshow ini cukup menarik minat peserta. Ini terlihat banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber saat sesi tanya jawab.
Misalnya pertanyaan dari peserta mengenai surat wasiat dari mertua pria yang meninggal dunia. Wasiat tersebut kemudian ‘diubah’ oleh mertua wanita yang masih hidup. Apakah ahli waris bisa menggugat terkait hal ini?
Menurut Ina, penyelesaian perselisihan tersebut bisa dilakukan secara hukum adat maupun hukum positif yang yang berlaku sesuai kesepakatan semua ahli waris.
Peserta lain menceritakan adanya percekcokan dalam keluarga. Wanita Batak, dalam hal ini sebagai istri, biasanya enggan untuk bercerai.
Menanggapi hal ini, Ina mengungkapkan sebaiknya memang perceraian jangan sampai terjadi. Namun, apabila terjadi kekerasan (KDRT) maka istri bisa menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Moderator Martha Simanjuntak menambahkan, dalam pernikahan Batak, yang menikah bukan hanya dua orang saja. Pernikahan adat Batak juga melibatkan dua keluarga besar. Sehingga apabila terjadi perceraian, maka ada tanggung jawab yang harus dilakukan terhadap keluarga besar dari pihak istri maupun suami.
Peserta lain juga menanyakan, bolehkah menikah secara adat Batak tapi untuk pembagian warisan dilakukan dengan perjanjian pranikah.
Ina menjawab, ini bisa dilakukan. Menurutnya, hal ini telah dilakukan oleh banyak keluarga, tidak hanya oleh keluarga Batak saja.
Sebagai penutup talkshow Harta, Tahta, Wanita di Wedding Batak Exhibition 2024 ini, Ina Rachman menyatakan bahwa adat warisan nenek moyang perlu dijaga. Namun, apapun adatnya, hukum menjadi panglima tertinggi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.