penipuan investasi
Ekonomi & Bisnis

Waspada Penipuan Berkedok Koperasi

[ A+ ] /[ A- ]

Saat ini banyak cara yang bisa dilakukan untuk berinvestasi, salah satunya dengan menanamkan modal di koperasi. Tawaran keuntungan yang tinggi membuat banyak masyarakat lebih memilih menempatkan modalnya di koperasi daripada di bank. Namun akhir-akhir ini marak terjadi penipuan berkedok investasi sehingga merugikan masyarakat yang menanamkan modal.

Kasus penipuan Pandawa Group misalnya, koperasi ini menawarkan keuntungan 10% per bulan yang tentunya jauh lebih tinggi daripada bunga bank yang kurang dari 1%. Korban penipuan dari investasi bodong ini cukup banyak yaitu 549 ribu orang, dengan jumlah kerugian sebesar 3,8 trliun rupiah.

Mengingat semakin maraknya penipuan investasi tersebut, sebuah Focus Group Disscussion (FGD)  diselengarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 4 Desember 2018 yang lalu. Acara ini membahas mengenai “Waspada Penipuan Berkedok Koperasi”. Narasumber pada acara ini yaitu Bapak Suparno selaku Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Bapak Tongam Lumban Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, dan Bapak Sahala Panggabean selaku Ketua KSP Nasari.

Standar Kompetensi untuk Pengurus Koperasi

“Bentuk penipuan di era digital sekarang ini harus diwaspadai. Pasalnya, di era digital ini diyakini akan terus bermunculan orang-orang yang manfaatkan kesempatan tersebut,” kata Bapak Suparno.

Untuk mengatasi ini, Kemenkop dan UKM sudah mengeluarkan 10 aturan yang dijadikan sebagai landasan pengawasan koperasi di Indonesia. Aturan hukum sudah dibuat, dan juga ada Satgas Pengawas Koperasi yang dibentuk di daerah. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penipuan tersebut diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib atau kepolisian. 

Pengelola koperasi juga sudah disyaratkan untuk memiliki standar kompetensi dalam bentuk sertifikat. Ada sanksi administrasi di mana izin usaha koperasi bisa sampai dicabut. Mekanisme pembentukan koperasi juga harus diperkuat agar koperasi memiliki badan hukum sejak lahir.

Keserakahan Masyarakat yang Ingin Cepat Kaya

Sementara itu, Bapak Tongam Lumban Tobing mengungkapkan bahwa maraknya investasi bodong yang sangat merugikan masyarakat ini disebabkan masyarakat yang mudah tergiur oleh bunga yang tinggi. Keinginan untuk cepat kaya tersebut mengesampingkan logika untuk menilai suatu produk investasi.

Keinginan, atau boleh dibilang keserakahan, tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Banyak koperasi menawarkan bunga tinggi dan tidak masuk akal untuk menarik minat nasabah. Misalnya sebuah koperasi singkong di Bogor yang menawarkan bunga 30% per bulan. Sedangkan panen singkong belum tentu bisa dilakukan setiap bulan.

Pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap investasi juga menjadi penyebab. Mereka belum bisa membedakan mana koperasi yang benar-benar koperasi, mana koperasi bodong yang abal-abal

Di sisi lain, oknum koperasi juga “cerdik” untuk mendapatkan nasabah. Mereka memanfaatkan gambar tokoh ulama bahkan gubenur dalam reklame, baliho, atau foto yang dipasang di kantor mereka. Para tokoh itu tentu tidak tahu jika nama mereka dipakai oleh koperasi bodong sebagai gimmick marketing.

Pentingnya Literasi dan Edukasi Masyarakat

Perkembangan teknologi juga ikut dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Bapak Sahala Panggabean menyebutkan bahwa nama KSP Nasari pernah digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online melalui SMS blast dan WhatsApp.

Oknum tersebut menawarkan kemudahan mendapatkan modal atau pinjaman kepada korban tetapi lebih dahulu korban harus mentransfer biaya administrasi dengan jumlah tertentu. KSP Nasari segera bertindak dengan melaporkan nomor ponsel oknum tersebut kepada kepolisian.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi dan literasi mengenai koperasi. Masyarakat juga perlu melihat sehat atau tidaknya sebuah koperasi. Bapak Sahala lebih lanjut mengatakan bahwa koperasi yang sehat adalah koperasi yang secara rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan memiliki neraca keuangan yang diperiksa oleh akuntan.

Koperasi juga perlu menyediakan call center dan website resmi yang memberi segala informasi terkait koperasi. Call center tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengaduan jika terjadi masalah.

Perlu Adanya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi

Dana simpanan yang ada di koperasi perlu mendapatkan penjaminan. Kemenkop dan UKM saat ini sudah memasukkan perihal penjaminan simpanan tersebut ke dalam usulan aturan terbaru. Saat ini masih dalam proses, dan semoga legeslatif bisa menyetujuinya tahun 2019.

Dharapkan melalui undang-undang tersebut, pemerintah memberikan jaminan dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, sama seperti bank. Mengingat saat ini koperasi memiliki peran yang besar bagi perekonomian masyarakat, sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa.

Tips Berinvestasi

Berinvestasi di koperasi banya dilakukan oleh masyarakat. Sebelum melakukan investasi,masyarakat perlu mengenali lembaga (badan hukumnya) dan juga produk yang ditawarkan.

Masyarakat perlu meneliti legalitas dari lembaga dan prouk yang ditawarkan tersebut. Selain itu, pahami proses bisnis yang ditawarkan, manfaat dan risikonya, serta hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *