APLI Exhibition 2022 talk show MLM Jual Produk Gaib?
Ekonomi & Bisnis

APLI Exhibition: MLM Jual Produk Gaib?

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengadakan APLI Exhibition pada 24-26 Juli 2022 di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan. Dalam APLI Talk Show hari ketiga, tema yang diangkat ialah “MLM Jual Produk Gaib?”

Ada 3 narasumber yang dihadirkan dalam talk show tersebut, yaitu Dendy Apriandi, ST (Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM), Ronny Salomo Maresa (Kepala Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba), dan Aldison, SH (Kepala Biro Perundang-udangan dan Penindakan Bappebti).

Acara ini dipandu oleh Dr. U. Mulyaharjo, SH, SE, MH, MKn.CLA (Praktisi Hukum) sebagai moderator.

APLI Exhibition: Talk Show “MLM Jual Produk Gaib?”

Sistem penjualan berjenjang atau yang lebih dikenal dengan isitilah multi level marketing (MLM) sudah lama dikenal oleh masyarakat. Sistem ini terbukti memberikan kesejahteraan yang baik bagi para anggotanya.

Namun, perilaku oknum tak bertanggung jawab kadang merusak citra MLM. Mereka terkesan memaksa orang lain untuk masuk ke dalam jaringan penjualan. Sementara, keunggulan produk yang dijual malah dinomorsekiankan. Tak heran jika ada sebagian masyarakat yang menganggap MLM menjual produk gaib atau tidak bewujud.

Terlebih, beberapa saat lalu marak terjadi penipuan investasi berkedok robot trading melalui distribusi penjualan langsung atau dijual secara berjenjang (member get member). Fenomena ini membuat citra MLM menjadi buruk.

Karenanya, pembahasan APLI Talk Show mengenai hal tersebut sangat menarik untuk disimak.

Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Perizinan usaha saat ini bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku bisnis. Perizinan berusaha tersebut diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dendy Apriandi menyebutkan bahwa Indonesia telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan usaha suatu perusahaan akan dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan sebelum memulai usahanya. Syarat tersebut terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), dan Izin. Bila kategori risikonya rendah, maka perusahaan cukup memilik Nomor Induk Berusaha (NIB). Bila kategori risiko menengah, maka persyaratannya ialah NIB dan Sertifikat standar (SS). Dan jika risiko termasuk kategori tinggi, maka perusahaan memerlukan NIB, SS, dan Izin.

Proses penerbitan perizinan berusaha tersebut bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

Proses penerbitan perizinan berusaha

Bisnis MLM merupakan bagian dari sistem penjualan langsung atau direct selling. Penjualan langsung ini memiliki kategori risiko tinggi.

“APLI masuk ke dalam KBLI 47999 yang risikonya tinggi. Artinya, ada proses verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban. Jadi, perizinan tidak bisa keluar otomatis, tetapi perlu proses validasi,” ungkap Dendy Apriandi.

Sistem penjualan langsung memiliki beberapa aturan mengenai barang berwujud dan tidak berwujud. Barang yang tidak berwujud atau “gaib” bisa dikategorikan sebagai komoditi yang diperdagangkan selama memiliki aspek manfaat untuk konsumen.

Sementara itu, Aldison mengungkapkan bahwa Bappebti berwenang memberikan izin usaha kepada 5 bidang usaha yaitu Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Lembaga Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentral Dana Berjangka. Aldison menambahkan, perusahaan yang memiliki izin MLM tidak boleh melakukan perdagangan berjangka komoditi, baik itu forex, sistem perdagangan alternatif, emas digital, maupun kripto.

Fenomena Robot Trading: Cerdaslah dalam Berinvestasi

Aldison juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak perusahaan yang melakukan kegiatan MLM dengan menawarkan investasi berjangka. Mereka mengajak konsumen untuk menginstal software atau ‘robot’ yang akan menunjukkan keuntungan investasi yang bisa didapatkan.

Masyarakat diiming-imingi keuntungan besar yang tidak masuk akal. Padahal, robot trading hanyalah sebagai kamuflase untuk menggalang dana dari masyarakat. Robot ini mengunakan skema Ponzi atau piramida.

Terkait dengan fenomena tersebut, Ronny Salomo Maresa menambahkan jika robot trading tidak menggambarkan kondisi pasar yang sebenarnya. Karena itu ia mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

Semoga informasi terkait MLM yang dibahas pada APLI Exhibition 2022 ini bermanfaat bagi kita semua.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *