pemenuhan hak penyandang disabilitas
Sehat

Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi COVID-19

[ A+ ] /[ A- ]

Penyandang disabilitas rentan di masa pandemi COVID-19.  Sebagai warga negara, kelompok tersebut memiliki hak yang harus dipenuhi. Karenanya, pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas di saat pandemi COVID-19 perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.

Pemerintah Indonesia memiliki program dan kebijakan untuk penyandang disabilitas, yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehubungan dengan sosialiasi terkait kebijakan pemerintah tersebut, Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi” diselenggarakan pada tangal 13 Agustus 2021.

Forum ini diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Forum diadakan secara daring melalui aplikasi ZOOM Cloud Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Berbagai komunitas turut mendukung acara ini. Antara lain JBFT, Spice Indonesia, Rumah Cerebral Palsy, Gema Difabel Mamuju, HWDI Jabar, Bloggercrony, PLJ Indonesia/GERKATIN, dan Thisable Enterprise.

Acara ini menghadirkan narasumber antara lain Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden), Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial), dan Nurjanah S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan), serta Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo) sebagai keynote speaker.

Vaksinasi COVID-19 dan Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah Indonesia telah melakukan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang Disabilitas sejak Juni 2021, demikian Bambang Gunawan menyampaikan sambutannya. Vaksinasi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan ke pulau Jawa dan Bali yang merupakan zona merah COVID-19.

Terkait vaksinasi, Angkie Yudistia juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait percepatan vaksinasi serta penyaluran bantuan sosial. Vaksinasi perlu dilakukan segera mungkin demi terciptanya herd immunity. Dalam hal ini, pemerintah daerah punya peran sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Selain vaksinasi, komitmen pemerintah dalam program perlindungan penyandang disabilitas juga mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, diskon listrik, Program Prakerja dan Bantuan, subsidi upah, subsidi kuota internet, percepatan pelaksanaan Dana Desa dan BLT Desa, serta Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Situasi dan Kondisi Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi COVID-19

Sementara itu, Eva Rahmi Kasim menyampaikan situasi dan kondisi penyandang disabilitas yang rentan terhadap virus COVID-19. Penyandang disabilitas mengalami kesulitan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap COVID-19, kurangnya pemahaman dalam penerapan protokol kesehatan, kesulitan menjaga jarak karena membutuhkan pendampingan dari orang lain, dan lainnya.

Penyandang disabilitas juga rentan terhadap dampak pandemi virus. Mereka terdampak kebijakan PSBB, misalnya sulit mengakses layanan kesehatan, sulit melakukan aktivitas kerja dan kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang, hilang pendapatan, sulit memenuhi kebutuhan dasar, dan pembatasan sosial menyebabkan mereka merasa kesepian, stres, dan imunitas menurun.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, penyandang disabilitas menghadapi berbagai kendala. Kondisi penyandang disabilitas saat ini ada yang tidak memungkinkan untuk diberikan vaksin. Data penyandang disabilitas juga banyak yang belum memiliki NIK, sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk divaksin. Selain itu, keraguan penyandang disabilitas dan keluarganya akan dampak yang ditimbulkan pasca vaksin (KIPI). Serta adanya informasi yang simpang siur tentang vaksin (hoaks) yang membuat pemahaman dan minat terhadap vaksinasi menurun di kalangan penyandang disabilitas.

Dengan adanya surat edaran terbaru Menteri Kesehatan, Eva juga menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin namun NIK-nya akan tetap diurus juga.

Baca juga: No Hoax: Vaksin Aman, Hati Nyaman

Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Nurjanah menjelaskan bahwa selama pandemi COVID-19 ini banyak penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan risiko. Mereka terhambat dalam mengakses informasi, bergantung pada kontak fisik dengan lingkungan atau pendamping, penurunan kemampuan atau kelemahan otot pernafasan, pembatasan/isolasi menghambat penyandang disabilitas memperoleh layanan vital dan hak-hak dasar, serta rentan mendapatkan hambatan dalam mendapatkan perawatan kesehatan.

UU No 8 Tahun 2016 Pasal 12 mengenai hak kesehatan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas antara lain berhak mendapatkan informasi dan komunikasi; kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

Tugas Kemenkes dalam upaya pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas antara lain: penyediaan media KIE audiovisual; penyediaan sumber daya yaitu SDM kompeten, perbekalan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai; pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau termasuk deteksi dan intervensi dini; bebas memilih pelayanan kesehatan.

Kemenkes juga memiliki tugas terkait penyediaan 7 alat bantu kesehatan yang dijamin JKN; penyediaan obat-obatan yang bermutu dan efek samping rendah; menjamin kepastian hukum bahwa penyandang disabilitas tidak boleh digunakan untuk percobaan medis; dan melindungi penyandang disabilitas yang menjadi subjek penelitian dan pengembangan kesehatan.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita untuk lebih memahami hak dan perlindungan penyandang disabilitas, yang harus dipenuhi oleh pemangku kepentingan.

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *